Sabtu, 28 Maret 2015

Posted by Luchman |
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
ROKOK, TEMBAKAU, MAKANAN, dan MINUMAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
Pembangunan Nasional yang dilakukan bangsa dan rakyat Indonesia dewasa ini merupakan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan rakyat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir dan batin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tenaga kerja Indonesia sebagai aset nasional merupakan sumber daya manusia yang dapat ditingkatkan kualitasnya dan mampu menjadi tulang punggung pembangunan bangsa. Karena itu, diperlukan adanya upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui peningkatan tanggung jawab, disiplin, etos kerja dengan memiliki keterampilan dan profesi sesuai tuntutan jaman. Untuk tercapainya cita-cita sebagaimana tersebut di atas, kaum pekerja Indonesia bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas, kemampuan dan keahlian serta keterampilan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia umumnya.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal, tenaga kerja Indonesia memerlukan wahana dan sarana untuk berpartisipasi dan berprestasi berupa organisasi pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa yang dibangun oleh, dari, dan untuk pekerja secara bebas dan demokratis dengan berpegang teguh pada semangat deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973.
Atas dasar pandangan dan pemikiran jauh ke depan dan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusun organisasi ini secara nasional berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa yang sejenis dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB  I
NAMA, WAKTU, RUANG LINGKUP, DAN KEDUDUKAN
Pasal  1
N  A  M  A
Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman disingkat  FSP RTMM-SPSI.
Pasal  2
W A K T U
FSP RTMM-SPSI merupakan kelanjutan Serikat Pekerja RTMM yang didirikan pada tanggal 19 Juli 1995 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal  3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup industri yang diorganisir ke dalam FSP RTMM-SPSI meliputi :
a.       Sub sektor pengolahan tembakau (manufacturing);
b.      Sub sektor industri cerutu, rokok kretek, rokok kelembak menyan, rokok klobot dan rokok putih;
c.       Sub sektor industri makanan/minuman;
d.      Sub sektor bahan baku makanan/minuman;
e.       Sub sektor cold storage;
f.        Sub sektor industri makanan ternak serta lainnya yang digolongkan industri makanan dan minuman umumnya;
g.       Sub sektor pergudangan/industri/distributor pendukung dari butir a, b, c, d, e, f.

Pasal  4
K E D U D U K A N
Pimpinan Pusat organisasi berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia.

BAB  II
BENTUK, SIFAT, DAN ASAS
Pasal  5
B E N T U K
Organisasi berbentuk Federasi berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa sejenis.

Pasal  6
S I F A T
Organisasi bersifat demokratis, independent, profesional, fungsional, bebas, dan bertanggung jawab.

Pasal  7
A S A S
Organisasi berasaskan Pancasila.


BAB  III
KEDAULATAN DAN AFILIASI ORGANISASI
Pasal  8
K E D A U L A T A N
Kedaulatan organisasi ada di tangan Anggota dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal  9
AFILIASI ORGANISASI
1.         Organisasi ini anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI).
2.         Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis di tingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif Negara Republik Indonesia.

BAB  IV
FUNGSI, TUJUAN, DAN TUGAS POKOK
Pasal  10
F U N G S I
Organisasi berfungsi :
1.         Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas disiplin, etos kerja serta produktivitas kerja;
2.         Pelindung, pembela hak-hak dan kepentingan pekerja;
3.         Sebagai wahana meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin;
4.         Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta menyukseskan program pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi dan sosial pembangunan;
5.         Ikut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan sosial ekonomi dan ketenagakerjaan pada sektor RTMM.

Pasal  11
T U J U A N
Organisasi bertujuan :
1.         Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 khususnya pengisian terhadap jiwa pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
2.         Mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual;
3.         Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau dipersamakan dengan itu serta mewujudkan rasa setia kawan dan solidaritas diantara sesama pekerja;
4.         Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan kepentingan dan hak-hak pekerja;
5.         Tercapai dan terjaminnya kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat dan kondisi kerja;
6.         Meningkatkan produktivitas pekerja dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional;
7.         Mantapnya Hubungan Industrial guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatkan produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya.

Pasal  12
TUGAS POKOK
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tugas pokok organisasi adalah :
1.         Meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
2.         Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan Peraturan Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya sesuai kepentingan nasional dan kaum pekerja;
3.         Mengadakan peningkatan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencermikan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
4.         Mengusahakan meningkatnya kualitas anggota terutama dengan cara mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi;
5.         Bekerjasama dengan Badan-badan Pemerintah dan swasta serta organisasi lain di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;
6.         Mengadakan dan mengembangkan usaha-usaha berkoperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB  V
K E A N G G O T A A N
Pasal  13
A N G G O T A
1.         Yang dapat diterima menjadi anggota ialah semua pekerja warga negara Indonesia yang bekerja dan/atau yang mempunyai aspirasi pada sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis yang menyetujui AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
2.         Keanggotaan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan Pusat.



Pasal  14
HAK ANGGOTA
1.         Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Bicara dan memberikan suara;
b.      Memilih dan dipilih;
c.       Membela diri;
d.      Ikut aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi;
e.       Mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak-haknya sebagai anggota;
f.        Mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.

2.         Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal  15
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.         Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi;
b.      Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi;
c.       Membayar uang pangkal, iuran, dan uang konsolidasi;
d.      Aktif melaksanakan kebijakan dan program organisasi.

2.         Pengaturan lebih lanjut tentang kewajiban anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  VI
STRUKTUR ORGANISASI SERTA WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal  16
STRUKTUR ORGANISASI
1.         Struktur organisasi disusun sebagai berikut :
a.       Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia;
b.      Tingkat Daerah meliputi seluruh wilayah Provinsi;
c.       Tingkat Cabang meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota;
d.      Tingkat Perusahaan.

2.         Struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berturut-turut dipimpin oleh :
a.       Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, disingkat PP FSP RTMM-SPSI didampingi oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
b.      Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, disingkat PD FSP RTMM-SPSI didampingi oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO);
c.       Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, disingkat PC FSP RTMM-SPSI didampingi oleh Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO);
d.      Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, disingkat PUK SP RTMM-SPSI

Pasal  17
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
1.         Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif.
2.         Pimpinan Pusat berwenang :
a.       Menentukan kebijakan tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Organisasi;
b.      Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah;
c.       Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Daerah;
d.      Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.         Pimpinan Pusat berkewajiban :
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi;
b.      Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal  18
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN DAERAH
1.         Pimpinan Daerah adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Daerah.
2.         Pimpinan Daerah berwenang :
a.       Menentukan kebijakan tingkat Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun Daerah serta Peraturan Organisasi ;
b.      Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang;
c.       Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Cabang.

3.         Pimpinan Daerah berkewajiban:
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional maupun Daerah serta Peraturan Organisasi;
b.      Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Pasal  19
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
1.         Pimpinan Cabang adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Cabang.
2.         Pimpinan Cabang berwenang :
a.       Menentukan kebijakan tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, Daerah maupun Cabang serta Peraturan Organisasi;
c.       Mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Unit Kerja;
d.      Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Unit Kerja.

3.         Pimpinan Cabang berkewajiban :
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, Daerah maupun Cabang serta Peraturan Organisasi;
b.      Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal  20
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN UNIT KERJA
1.         Pimpinan Unit Kerja adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Perusahaan.
2.         Pimpinan Unit Kerja berwenang menentukan kebijakan tingkat Unit Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, Daerah, Cabang maupun Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.
3.         Pimpinan Unit Kerja berkewajiban :
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat, baik tingkat Nasional, Daerah, Cabang, maupun Unit Kerja serta Peraturan Organisasi;
b.      Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Unit Kerja/Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa.

BAB  VII
BADAN DAN LEMBAGA SERTA DEWAN PENASEHAT
Pasal  21
BADAN DAN LEMBAGA
1.         Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
2.         Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal  22
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)
1.         Organisasi memiliki Majelis Pertimbangan Organisasi yang berfungsi memberi saran dan nasehat kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang organisasi.
2.         Majelis Pertimbangan Organisasi berwenang untuk menghadiri rapat-rapat organisasi dan memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak diminta.
3.         Majelis Pertimbangan Organisasi memberi pertimbangan atas kebijakan internal dan eksternal yang bersifat strategis, yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang organisasi.
4.         Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Majelis Pertimbangan Organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, atau Pimpinan Cabang organisasi..
5.         Majelis Pertimbangan Organsisasi ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA, atau MUSCAB.
6.         Ketentuan lebih lanjut mengenai Majelis Pertimbangan Organsisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  VIII
MUSYAWAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT NASIONAL
Pasal  23
1.         Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas :
a.       Musyawarah Nasional;
b.      Musyawarah Nasional Luar Biasa ;
c.       Rapat Pimpinan Nasional;
d.      Rapat Kerja Nasional;
e.       Rapat Konsultasi Nasional.

2.         Musyawarah Nasional:
a.       Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun
b.      Musyawarah Nasional berwenang :
i.               Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
ii.             Menetapkan Program Umum Organisasi;
iii.            Menilai Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat;
iv.           Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
v.             Menetapkan Pimpinan Pusat;
vi.           Menetapkan Majelis Pertimbangan Organsisasi;
vii.          Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu;
viii.        Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3.         Musyawarah Nasional Luar Biasa :
a.       Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Daerah, disebabkan karena :
i.              Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
ii.             Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

b.      Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat;
c.       Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional;
d.      Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

4.         Rapat Pimpinan Nasional :
a.       Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional;
b.      Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.

5.         Rapat Kerja Nasional :
a.       Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional;
b.      Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

6.         Rapat Konsultasi Nasional adalah rapat yang diadakan oleh Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.

Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT DAERAH
Pasal  24
1.         Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Daerah terdiri atas :
a.       Musyawarah Daerah;
b.      Musyawarah Daerah Luar Biasa;
c.       Rapat Pimpinan Daerah;
d.      Rapat Kerja Daerah.

2.         Musyawarah Daerah :
a.       Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan organisasi di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
b.      Musyawarah Daerah berwenang :
i.               Menetapkan Program Kerja Daerah;
ii.             Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Daerah ;
iii.            Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Daerah ;
iv.           Menetapkan Pimpinan Daerah;
v.             Menetapkan Majelis Pertimbangan Organsisasi;
vi.           Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu;
vii.          Menetapkan keputusan-keputusan lain.

3.         Musyawarah Daerah Luar Biasa
a.       Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Cabang dan diketahui oleh Pimpinan Pusat, disebabkan karena :
i.               Kepemimpinan Pimpinan Daerah dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
ii.             Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

b.      Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat;
c.       Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah;
d.      Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

4.         Rapat Pimpinan Daerah
a.       Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah;
b.      Rapat Pimpinan Daerah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah
c.       Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.

5.         Rapat Kerja Daerah
a.       Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah;
b.      Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Bagian Ketiga
MUSYAWAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT CABANG
Pasal  25
1.         Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Cabang terdiri atas :
a.       Musyawarah Cabang;
b.      Musyawarah Cabang Luar Biasa;
c.       Rapat Pimpinan Cabang;
c.       Rapat Kerja Cabang.

2.         Musyawarah Cabang :
a.       Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan organisasi di tingkat kabupaten/kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
b.      Musyawarah Cabang berwenang :
i.              Menetapkan Program Kerja Cabang;
ii.             Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang;
iii.           Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang;
iv.           Menetapkan Pimpinan Cabang;
v.            Menetapkan Majelis Pertimbangan Organsisasi;
vi.           Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu;
vii.         Menetapkan keputusan-keputusan lain.

3.         Musyawarah Cabang Luar Biasa :
a.       Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Unit Kerja dan diketahui oleh Pimpinan Daerah, disebabkan karena :
i.              Kepemimpinan Pimpinan Cabang dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
ii.             Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

b.      Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah;
c.       Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang;
d.      Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.

4.         Rapat Pimpinan Cabang :
a.       Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang;
b.      Rapat Pimpinan Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang;
c.       Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.

5.         Rapat Kerja Cabang :
a.       Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Cabang;
b.      Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Bagian Keempat
MUSYAWAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT UNIT KERJA
Pasal  26
1.         Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Unit Kerja terdiri atas :
a.       Musyawarah Unit Kerja;
b.      Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa;
c.       Rapat Pimpinan Unit Kerja;
d.      Rapat Kerja Unit Kerja.

2.         Musyawarah Unit Kerja :
                a.      Musyawarah Unit Kerja adalah pemegang kekuasaan organisasi di tingkat perusahaan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
               b.      Musyawarah Unit Kerja berwenang :
i.               Menetapkan Program Kerja Unit Kerja;
ii.             Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Unit Kerja;
iii.            Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Unit Kerja;
iv.           Menetapkan Pimpinan Unit Kerja;
v.             Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu;
vi.           Menetapkan keputusan-keputusan lain.

3.         Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa
                a.      Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa adalah Musyawarah Unit Kerja yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Unit Kerja dan diketahui oleh Pimpinan Cabang, disebabkan karena :
i.              Kepemimpinan Pimpinan Unit Kerja dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;
ii.             Pimpinan Unit Kerja melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Unit Kerja tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Unit Kerja sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;
iii.           Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang;
iv.           Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Unit Kerja;
v.            Pimpinan Unit Kerja wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa tersebut.

4.         Rapat Pimpinan Unit Kerja :
                a.      Rapat Pimpinan Unit Kerja adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Unit Kerja;
               b.      Rapat Pimpinan Unit Kerja berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Unit Kerja;
                c.      Rapat Pimpinan Unit Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.

5.         Rapat Kerja Unit Kerja :
                a.      Rapat Kerja Unit Kerja adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Unit Kerja;
               b.      Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Pasal  27
Peserta Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  28
1.         Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.
2.         Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.         Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.         Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
a.       Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir;
b.      Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB  X
K E U A N G A N
Pasal  29
1.         Keuangan diperoleh dari :
a.       Uang pangkal dan iuran anggota;
b.      Uang konsolidasi;
c.       Sumbangan yang tidak mengikat;
d.      Usaha-usaha lain yang sah.

2.         Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal  30
1.         FSP RTMM-SPSI sebagai badan hukum diwakili oleh Pimpinan Pusat di dalam dan di luar pengadilan.
2.         Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada Pimpinan Daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
3.         Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelesaian Perselisihan Hukum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal  31
1.         Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
2.         Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran organisasi, Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
3.         Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB  XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal  32
1.         Apabila Anggaran Dasar ini mendesak untuk dilaksanakan perubahan karena tuntutan keadaan dan perkembangan Perundang-undangan, maka dapat dilakukan Perubahan Anggaran Dasar sebelum MUNAS melalui RAKERNAS dan selanjutnya dipertanggung jawabkan dalam MUNAS berikutnya.
2.         Bagi daerah-daerah khusus, maka PP FSP RTMM-SPSI dapat menetapkan kebijakan tentang struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dalam Anggaran Dasar ini.

BAB  XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal  33
Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB  XV
P E N U T U P
Pasal 34
1.         Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
2.         Peraturan Dasar pertama kali disahkan oleh MUNAS I SP RTMM-SPSI, tanggal 4 Agustus 1995 di Jakarta dan kemudian dirubah menjadi Anggaran Dasar pada MUNAS II SP RTMM-SPSI, tanggal 21 Juli 2000 di Bandung. Dirubah kembali dan ditetapkan oleh MUNAS III FSP RTMM-SPSI pada tanggal 29 Juli 2005, di Kudus Jawa Tengah. Dirubah kembali dan ditetapkan oleh MUNAS IV FSP RTMM – SPSI pada tanggal 27 Januari 2010, di Hotel Grand Cempaka Jakarta.



Ditetapkan di       :  Hotel Grand Cempaka, Jakarta
Pada Tanggal             :  26 Januari 2010




PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL IV
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK, TEMBAKAU, MAKANAN, MINUMAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA





















SOEGANDA PRIYATNA                             SAHRUL FURQAN
                                          K E T U A                                               S E K R E T A R I S

0 komentar:

Posting Komentar